Tips Menarik!

loading...

"Assalamualaikum Ustaz, Saya Baru Dapat Tahu Isteri Saya Pernah Hamil Sebelum Bernikah Dengan Saya.. Apa Yg Perlu Saya Lakukan.."

kabar24h.com – Saat ini ada banyak sekali pria yang menikahi wanita yang sudah hamil duluan. Tapi bagaimana menurut pandangan islam soal masalah ini ?
Ternyata, ada beberapa peraturan mengenai lelaki yang menikahi perempuan yang tengah mengandung. Tidak seperti menikahi wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang sedang hamil ada aturan -aturan tertentu dalam islam.
Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita yang sedang hamil karena berzina, atau hamil di luar nikah. Maka hukumnya, sah-sah saja jika dinikahi saat itu juga. Dan lelaki yang menikahinya itu juga boleh berhubungan badan dengannya.
Sebagaimana keterangan dari Hasyiatul Bajuri :
لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه على االأصح
“Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.”
Sedangkan jika pria menikahi seorang wanita yang sudah hamil duluan, namun suaminya meninggal dunia, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan pada saat bayi tersebut sudah melahirkan. Begitu juga dengan wanita yang diceraikan suaminya. Maka pernikahannya juga harus dilakukan setelah bayi tersebut dilahirkan.
Hal ini jelas berdasar pada surat Thalq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kadungannya.
Namun, jika wanita itu masih memiliki suami yang sah, maka menikah dengannya tidak akan pernah ada sah nya. Umat muslim wajib tahu hal ini agar pernikahan yang dilakukan sah menurut agama dan juga hukum negara, seperti dilansir islami.co.id.

KLIK LIKE JIKA ANDA RASA PERKONGSIAN INI SANGAT BERGUNA

Artikel Panas

loading...
Like Dan Dapatkan
Info Berita Terkini

Popular

Random Entri

... ...

Arkib

item